Pria Asal NTT Ditangkap Usai Jual 41 Komodo Lewat Facebook

Syaiful Islam, Jurnalis
Rabu 27 Maret 2019 22:59 WIB
Share :

SURABAYA - Unit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus seorang penjual satwa yang dilindungi yakni VS (32) warga asal NTT yang tinggal di Surabaya. Salah satu satwa yang dijualbelikan adalah komodo.

Hingga saat ini tersangka sudah berhasil menjual komodo sebanyak 41 ekor. Bisnis jual beli satwa yang dilindungi ini dilakukan tersangka sejak 2016 sampai 2019. Komodo ini didatangkan dari pulau Flores dengan menggunakan truk.

Sesampai di Surabaya oleh tersangka bersama komplotannya dipasarkan lewat Facebook. Informasinya, tersangka menjual komodo-komodo ini juga ke luar negeri. Penyidik masih menunggu hasil forensik polri untuk mengungkap jaringan internasional terkait jual beli komodo.

Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, menyatakan terungkapnya kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Dimana menyebutkan ada jual beli satwa yang dilindungi melalui FB.

Kemudian melakukan penyelidikan terkait informasi itu. Lalu polisi menangkap Risal dan AN karena menjual satwa dilindungi. Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap VS yang mendatangkan komodo dari flores. Disusul menangkap beberapa tersangka lain.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya