"Dalam kasus perdagangan satwa dilindungi ini, kami menangkap delapan tersangka. Mereka adalah Risal warga Surabaya, AN warga Surabaya, VS asal NTT tinggal di Surabaya, AW asal Jawa Tengah, RR Surabaya, MR warga Jember, BPH dan DD warga asal Bondowoso," ucap Yusep, Rabu (27/3/2019).
Ia menambahkan, dari tangan para tersangka pihaknya menyita sejumlah barang bukti diantaranya berupa 5 Komodo, 1 burung Binturong, 6 Trenggiling, 1 Kakak Tua Jambul Kuning, 7 ekor Lutung, 1 Kakak Tua Maluku, 5 Burung Nuri Bayan, 5 ekor Perkici Flores, dan 1 Kasuari Gelambir Dua.
Kemudian satwa yang dilindungi tersebut dititipkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam. Polisi akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lain.
(Khafid Mardiyansyah)