JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof. Huzaimah menegaskan bahwa MUI tidak pernah menerbitkan fatwa golput atau tidak memilih dalam Pemilu adalah haram.
"Tidak pernah MUI memfatwakan (golput) haram," kata Prof. Huzaimah dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta, Selasa 26 Maret 2019 seperti dikutip Antara seraya membantah pemberitaan di media soal fatwa MUI mengenai golput haram.
(Baca Juga: Rekap DPTb Rampung, KPU Catat Ada 796.401 Pemilih Pindah TPS)
Ia menjelaskan, MUI hanya mengimbau agar masyarakat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019. "Kami hanya mengimbau masyarakat agar menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin," katanya.