MUI Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Fatwa Golput Haram

Antara, Jurnalis
Rabu 27 Maret 2019 07:14 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof. Huzaimah menegaskan bahwa MUI tidak pernah menerbitkan fatwa golput atau tidak memilih dalam Pemilu adalah haram.

"Tidak pernah MUI memfatwakan (golput) haram," kata Prof. Huzaimah dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta, Selasa 26 Maret 2019 seperti dikutip Antara seraya membantah pemberitaan di media soal fatwa MUI mengenai golput haram.

(Baca Juga: Rekap DPTb Rampung, KPU Catat Ada 796.401 Pemilih Pindah TPS

Ia menjelaskan, MUI hanya mengimbau agar masyarakat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019. "Kami hanya mengimbau masyarakat agar menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin," katanya.

 

Selain itu, MUI juga merinci empat syarat yang harus dimiliki calon pemimpin yakni sidiq (jujur), amanah (terpercaya), tabligh (aspiratif dan komunikatif), dan fatonah (cerdas atau memiliki kemampuan).

Selain keempat syarat itu, seorang pemimpin juga harus beriman dan bertakwa. Syarat-syarat itulah, kata dia, yang harus dijadikan kriteria bagi masyarakat dalam memilih seorang pemimpin.

(Baca Juga: Jokowi Curhat 4 Fitnah yang Kerap Menyasar Dirinya

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya