KPU: Masyarakat Bisa Tahu Cepat Hasil Pemilu Melalui Program SITUNG

Amril Amarullah, Jurnalis
Rabu 27 Maret 2019 16:07 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono menegaskan proses rekapitulasi suara pada Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 dilakukan di Kantor Komisi Pemilihan Umum.

"Sejak Pemilu 2014, rekap penghitungan suara itu sudah tidak lagi di hotel, tapi di kantor KPU," kata Pramono saat tampil sebagai narasumber dalam acara Rakornas bidang Kewaspadaan Nasional dalam Rangka Pemantapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 di Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Dalam acara yang diselenggarakan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri ini, Pramono menjelaskan rekap penghitungan di hotel dilaksanakan pada Pemilu 2004 dan Pemilu 2009.

Pramono menambahkan publik juga bisa mengetahui informasi tentang penghitungan suara secara cepat melalui program yang dinamakan SITUNG (Sistem Perhitungan Suara).

"SITUNG bukan pengumuman hasil resmi Pemilu, tapi hanya sebagai alat bantu untuk menjaga transparansi dan informasi supaya masyarakat bisa cepat mengetahui hasilnya. Kalau hasil resmi tunggu pengumuman dari KPU," kata Pramono.

Situng dibuat KPU karena kalau menunggu hasil resmi KPU melalui penghitungan KPU secara manual dan berjenjang dari TPS ke kecamatan, kabupaten hingga ke KPU pusat membutuhkan waktu 35 hari.

"Kalau dengan Situng karena caranya menscan Formulir C1 dari TPS maka tiga hari ditargetkan bisa diketahui maksimal 20 persen hasil Pemilu. Jadi, kira-kira 5 hari bisa diketahui minimal 60 persen hasil pemungutan suara secara nasional," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya