"Enggak ada tanggapan cukup ya," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Ketua FAKTA, yakni Azas Tigor Nainggolan berencana untuk menggugat l Anies Baswedan karena telah memutuskan tarif MRT sepihak dan dianggap tarif tersebut terlalu mahal.
Baca juga: Anggota DPRD DKI Keberatan dengan Tarif MRT Jakarta Rp14.000
"Tindakan Anies Baswedan menetapkan sepihak tarif baru di luar kesepakatan dalam Rapimda, itu telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Akibat perbuatannya sepihak itu, Anies Baswedan Rp14.000 akan mempersulit rakyat kecil mengakses MRT,” ungkap Tigor dalam rilis yang diterima.
(Fakhri Rezy)