Polisi Bongkar Kedok Modus Penipuan Kupon Undian

Hambali, Jurnalis
Kamis 28 Maret 2019 21:01 WIB
Foto: Okezone
Share :

Dari penelusuran yang ada diketahui, jika UD SAP telah beroperasi sekira 1 tahun belakangan. Padahal berdasarkan surat keterangan usaha tahun 2016 silam, domisilinya berada di wilayah Jakarta Barat. UD SAP pernah juga mendapat teguran karena usahanya tidak sesuai Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 14 /A/HUK//2006 tentang ijin undian.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat tindak pidana penipuan dengan modus kupon undian berhadiah, sebagaimana dimaksud Pasal 8 dan atau Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, siapa saja yang pernah merasa menjadi korban atas kasus ini segera datang dan melapor ke Polres Tangsel," tandas Alex.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya