SEMARANG – Seorang pria ditangkap polisi karena diduga menyedot gas elpiji bersubsidi dari tabung tiga kilogram untuk dipindah ke tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Aksi curang pelaku ternyata hanya berbekal es batu dan pipa besi.
Pelaku diketahui bernama Artya Brahman (32) warga Semarang. Dia melakukan aksi tersebut di rumah Perum Grand Marina Blok 8 Nomor 4 RT 2/10 Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
“Memindahkan gas LPG 3 kilogram ke dalam tabung gas LPG 5,5 kilogram dan 12 kilogram dengan menggunakan pipa besi dan es batu sebagai sarana pendinginnya,” ujar Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Hendra Suhartiyono, Kamis (28/3/2019).
(Baca Juga: Butuh Uang Jajan, 3 Bocah Mencuri Kaca Spion Mobil)