Begini Modus Baru Pencurian Gas 3 Kg

Taufik Budi, Jurnalis
Kamis 28 Maret 2019 23:04 WIB
Pelaku memeragakan caranya menyedot gas elpiji (Foto: Taufik/iNews)
Share :

Setelah berhasil memindahkan gas elpiji bersubsidi, pelaku lantas menjual gas elpiji menjadi nonsubsidi ke Semarang dan Kendal. Dari perilaku curang itu, pelaku mampu mengumpulkan omzet hingga ratusan juta rupiah.

“Omzet penjualan perbulan sekitar Rp100 juta, dengan keuntungan bersih sekitar Rp30 juta,” tambah dia.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 38 tabung gas LPG tiga kilogram, enam tabung gas LPG 12 kilogram, serta dua tabung gas LPG 5,5 kilogram. Selain itu, satu kantong plastik pipa besi sebagai alat untuk memindahkan gas dan satu unit timbangan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus merasakan dinginnya tinggal di tahanan. Dia dijerat Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan ancaman pidana penjara selama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya