Baca juga: Dua Oknum Polisi dan Seorang ASN Diringkus saat Pesta Sabu
"Untuk barang bukti di kamarnya, ditemukan ganja dengan berat 200 gram dari dalam toples plastik. Kemudian ada plastik kresek putih setelah dibuka ada ganja lainnya, yang ini berat kotornya satu kilogram," ucapnya.
Turut diamankan uang tunai Rp600 ribu dan alat duplikasi kunci yang masih didalami perihal keterkaitannya terhadap dugaan transaksi narkoba tersebut.
"Kami masih mendalami peran-peran para pelaku ini. Masih penyidikan. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak lain mengenai kegiatan warga negara asing ini selama di sini sampai waktu dia tertangkap," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para pelaku diduga melanggar pasal 111 dan atau pasal 112, dan atau pasal 114 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
(Fakhri Rezy)