MATARAM - Petugas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang Warga Negara Amerika berinisial CS (46), karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba di kawasan wisata Gili Trawangan.
Kabid Humas Polda NTB AKBP Purnama yang dihubungi di Mataram, Minggu, membenarkan bahwa pihaknya menangkap WN Amerika berinisial CS dalam aksi penggerebekan di sebuah penginapan di Gili Trawangan.
Baca juga: Kakak Adik Terancam Hukuman Mati Gara-Gara Simpan Sabu di Mobil Mainan
"Dari aksi penggerebekannya, anggota menemukan barang bukti narkoba jenis ganja dengan berat 1,21 kilogram," kata Purnama mengutip antaranews, Minggu (31/3/2019).
Selain menangkap CS, pihaknya turut mengamankan seorang warga lokal asal Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, berinisial MR (24).