Tambunan menjelaskan, korban adalah anak yang kurang mendapat perhatian dari keluarganya. Sehingga korban yang saat itu masih usia 9 tahun diasuh oleh kepala desa setempat.
"Jadi anak ini sih korban awalnya tidak diperhatikan oleh pihak keluarga. Akhirnya diambil oleh kepala desa termasuk si pelaku ini tinggal di rumah bersama kepala desa. Kemudian berjalannya waktu si pelaku mulai melakukan kegiatan-kegiatan seperti itu," jelas Tambunan.
Seiring berjalannya waktu, pelaku mengajak korban berhubungan badan tepat pada awal 2018. Pelaku mengajak korban dengan cara memakai bahasa isyarat untuk tidak bilang-bilang kepada siapapun.
"Pelaku pada saat pertama kali dia melakukan di rumah. Selanjutnya saat berpapasan di pasar. Dimana saat itu korban melintas melihat korban. Kemudian yang bersangkutan pelaku menarik korban ke dalam pasar dan mengajak melakukan itu. Tapi mengajak bukan dengan kata-kata tapi dengan bahasa isyarat tangan. Termasuk juga untuk tidak menyampaikan hal itu dengan orang lain bahasa isyarat dengan mulut bibirnya," ungkap Tambunan
Dijelaskan Tambunan, hubungan pelaku dengan korban tidak ada hubungan keluarga. Kebetulan si korban ini tidak ada perhatian dari pihak keluarga. Kemudian di pungut oleh kepala desa kemudian mereka tinggal di sittu selama mulai korban usia 9 tahun di asuh oleh kepala desa.
"Jadi keterangan pelaku lakukan dua kali. Pertama di rumah dan di pasar. Dari 10 tahun yang lalu lah. Sekarang usianya sudah 19 tahun. Itu si korban. Jadi perbuatan yang dilakukan si pelaku hingga korban sudah hamil dan sudah melahirkan. Jadi anaknya sekarang itu usia tiga bulan. Jadi hasil pemeriksaan DNA identik mengarah kepada dengan yang bersangkutan," ungkap Tambunan.