Sejauh ini KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proye pengadaan KTP-el. Mereka adalah Markus Nari, Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.
(Baca juga: Jadi Perantara Korupsi E-KTP, Keponakan Setnov dan Made Oka Divonis 10 Tahun Penjara)
Saat ini tinggal Markus Nari yang masih proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek KTP-el secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda.
(Hantoro)