JAKARTA - Mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sulawesi Tenggara (Sulteng), Pantja W Tolla mengakui pernah menerima uang sebesar Rp1,050 miliar dari PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE). Pantja menganggap uang tersebut bentuk terima kasih.
Hal itu diakui Pantja saat bersaksi dalam sidang perkara suap pengerjaan proyek air minum milik Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk empat terdakwa pemberi suap yakni, Budi Suharto, Lily Sundarsih, Irene Irma, dan Yuliana Enganita Dibyo.
"Ada pemberian uang Rp 1,050 miliar. Kami anggap sebagai ucapan terima kasih," ujar di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2019).
Pantja mengaku, dirinya telah mengembalikan uang yang diterimanya tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sewaktu diperiksa sebagai saksi. "Uangnya sudah kami kembalikan ke KPK tanggal 15 Maret 2019 kemarin Pak," kata Pantja.
Pantja menjelaskan, PT WKE sendiri merupakan salah satu perusahaan rekanan penggarap proyek SPAm di Sulteng. PT WKe mendapat proyek pengerjaan di Sulteng pada 2015 dan 2016.