Mantan Kasatker SPAM Akui Terima Rp1 Miliar dalam Korupsi Proyek Air Minum

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 01 April 2019 17:29 WIB
ilustrasi (Shutterstock)
Share :

 

Pantja membantah jika uang itu disebut terkait penunjukkan PT WKE sebagai pelaksana proyek. Menurut dia, pihak Satker SPAM tidak pernah meminta uang sebelumnya.

Dalam perkara ini, Budi Suharto dan Lily Sundarsih Wahyudi didakwa bersama-sama dengan Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo menyuap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR). Keempatnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Budi merupakan Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE). Sedangkan Lily merupakan Direktur di perusahaan yang sama dengan Budi. Sementara Irene Irma dan Yuliana, adalah Direktur di PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP). PT TSP dan PT WKE merupakan korporasi penggarap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik Kemen PUPR.

Adapun, Keempat pejabat KemenPUPR yang disuap yakni, Anggiat Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Lampung; Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Naza selaku Kasatker SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya