KPK Selisik Data Ekspor Nikel ke Staf Ditjen Bea Cukai

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 02 April 2019 20:00 WIB
Gedung KPK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk mengutus saksi ahli terkait kasus dugaan korupsi pemberian izin pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta ‎izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi pada Pemkab Konawe Utara, tahun anggaran 2007-2014.

"KPK mengirimkan surat panggilan kepada Heru Pambudi (Dirjen Bea Cukai-red) untuk dapat menunjuk staf. Sudah ditugaskan Bakti tri Lestari," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).

Baca Juga: Dirjen Bea Cukai Diperiksa KPK terkait Korupsi Izin Tambang


Staf Ditjen Bea Cukai diakui Febri telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai rangkaian penyidikan terhadap mantan Bupati Konawe Utara, Aswad. Dalam proses pemeriksaan, Bakti Tri Lestari digali keterangannya terkait ekspor tambang nikel di Konawe Utara.

"Seorang staf dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan hadir memenuhi panggilan KPK. KPK mengonfirmasi data ekspor produk tambang nikel terkait perkara ini," terang Febri.

Diketahui sebelumnya, mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di wilayahnya. Aswad diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya