Buang Sampah di Stasiun MRT Akan Dikenakan Denda Rp500 Ribu

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Selasa 02 April 2019 18:22 WIB
MRT Jakarta (Okezone)
Share :

JAKARTA - Beberapa waktu belakangan, sempat terjadi viral penumpukan sampah di stasiun Mass Rapid Transit atau Moda Raya Terpadu (MRT). Agar kejadian miris itu tidak terjadi lagi, pihak MRT memutuskan untuk memberikan denda kepada setiap warga yang membuang sampah sembarangan.

Coorporate Secretary Division Head MRT Jakarta, Muhammmad Jamaluddin mengungkapkan bahwa masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan di area stasiun MRT akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.

 Baca juga: Jajal MRT Bareng Anies, Ketua DPRD DKI: Rasanya Senang

“Ada denda Rp500 ribu,” ujar Muhammmad Jamaluddin kepada awak media, Selasa (2/4/2019).

“Ini sudah keputusan bersama dengan Pemprov DKI, ada Perdanya. Nanti saya foto nih ada di setiap entrance, terutama yang viral itu kita pasang peringatan denda 500 ribu yang buang sampah sembarangan,” tambahnya.

 Baca juga: Ini Alasan Anies Beri Diskon 50% Tarif MRT Selama Bulan April

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya