JAKARTA - Beberapa waktu belakangan, sempat terjadi viral penumpukan sampah di stasiun Mass Rapid Transit atau Moda Raya Terpadu (MRT). Agar kejadian miris itu tidak terjadi lagi, pihak MRT memutuskan untuk memberikan denda kepada setiap warga yang membuang sampah sembarangan.
Coorporate Secretary Division Head MRT Jakarta, Muhammmad Jamaluddin mengungkapkan bahwa masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan di area stasiun MRT akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.
Baca juga: Jajal MRT Bareng Anies, Ketua DPRD DKI: Rasanya Senang
“Ada denda Rp500 ribu,” ujar Muhammmad Jamaluddin kepada awak media, Selasa (2/4/2019).
“Ini sudah keputusan bersama dengan Pemprov DKI, ada Perdanya. Nanti saya foto nih ada di setiap entrance, terutama yang viral itu kita pasang peringatan denda 500 ribu yang buang sampah sembarangan,” tambahnya.
Baca juga: Ini Alasan Anies Beri Diskon 50% Tarif MRT Selama Bulan April
Mengenai fenomena tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan bahwa di dalam stasiun MRT memang tidak terdapat tempat sampah. Hal itu dilakukan guna memberikan pelajaran kepada setiap warga untuk tidak membuang sampah.
“Bukan, di stasiun MRT tidak ada tempat sampah, ini bagian dari pendidikan bahwa sampahnya dibawa tidak ditinggalkan, jadi stasiun ini bukan tempat sampah. Karena itu sampahnya jangan ditinggal, dibawa,” ujar Anies Baswedan di Stasium MRT Blok M, Jakarta Selatan.
Baca juga: Tarif MRT Perlu Diturunkan agar Diminati Warga Jakarta
“Sekaligus melatih kita semua, oleh karena itulah di stasiun MRT tidak ada tempat sampah. Kalau ada yang ngebuang ingatkan jangan membuang sampah. Di sisi lain petugas kita akan selalu bergerak untuk memastikan kalau ada yang ditinggal dibersihkan, tapi ingat untuk semuanya. Di tempat ini terlatih untuk menjaga kebersihan bersama-sama,” tutupnya.
(Fakhri Rezy)