Pukul 15.15 WITA, Sudikerta tiba di Ditreskrimsus Polda Bali dan dibawa ke lantai tiga kantor setempat. "Hingga saat ini masih dalam pemeriksaan," katanya.
Tersangka Sudikerta diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan atau menggunakan surat atau dokumen yang diduga palsu seolah-olah asli dan atau pencucian uang.
Tersangka juga dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara denda paling banyak Rp10 miliar.
Sebelumnya 3 Desember 2018, Polda Bali telah mencekal mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta ke luar negeri, karena dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp150 miliar yang dilaporkan korban dari PT Maspion Grup.