Amien mengungkapkan, salah satu kekurangannya karena tidak memiki HP. Sehingga permintaan maaf dari Ratna yang mengaku telah berbohong tidak disampaikan secara langsung ke dirinya. Amien mengaku mendapat kabar dan permintaan maaf Ratna dari koalisi Prabowo-Sandi.
"Saya agak lupa apakah Ratna meminta maaf secara langsung. Saya dengar kabar bahwa Ratna minta maaf ke Prabowo dan saya. Kelemahan saya gak punya HP," tuturnya.
(Baca Juga: Amien Rais Hadir Jadi Saksi Sidang Hoaks Penganiayaan Ratna Sarumpaet)
Dalam perkara ini, Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.
(Arief Setyadi )