"Artinya sudah lanjut usia dianiaya. Penganiayaan di manapun melanggar HAM," kata Amien.
Namun, Amien mengaku setelah mendapatkan kabar bahwa Ratna menyebar kebohongan soal penganiayaannya, dirinya dan BPN langsung merasa kecewa dan geram atas sikap Ratna Sarumpaet.
"Ya jelas, artinya kami sudah menyampaikan sesuatu yang dikatakan, ternyata tidak seperti itu, (kemudian) yang bersangkutan sudah minta maaf," kata Amien.
Dalam perkara ini, Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.
(Qur'anul Hidayat)