Kepada aparat kepolisian tersangka mengaku telah mencabuli delapan anak di bawah umur. Masyarakat diharapkan segera melapor jika anak-anaknya menjadi korban pencabulan tersangka.
"Predator anak. Pelaku cabul dengan modus membimbing anak secara sukarela. Kita masih melakukan penggembangan. Yang baru lapor ada 5. Pengakuan tersangka ada 8 korban," kata Jufri.
Pelaku yang saat ini telah menjadi tahanan aparat Kepolisian Polres Bengkulu Utara terancam UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
(Awaludin)