Terus dikatakannya, adapun barang bukti yang disita sebanyak 26 paket sabu-sabu setelah ditimbang diketahui berat total seberat 10,88 gram.
Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti langsung digiring ke Polda Kalsel guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Kami ingatkan kepada masyarakat agar tidak terbujuk rayu jaringan bandar untuk ikut mengedarkan. Karena sudah banyak orang-orang kecil seperti buruh dan pemuda pengangguran yang ditangkap jadi kurir," tandas Sigit mengingatkan.
(Awaludin)