KPK Sita Total Rp40 Miliar dalam 14 Mata Uang dari Pejabat KemenPUPR

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 05 April 2019 23:19 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: Arie Dwi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai mata uang dari berbagai negara yang diduga milik 75 pejabat Kementeriaan PUPR. Uang-uang tersebut disita karena diduga hasil tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dari berbagai jenis mata uang yang disita, jika ditotal mencapai Rp40 miliar. ‎Diketahui ada 14 mata uang yang disita oleh KPK dari 75 pejabat KemenPUPR.

"Total uang yang disita dari para tersangka dan saksi-saksi yang mengembalikan uang itu sekitar lebih dari Rp40 miliar dalam berbagai mata uang," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2019).

Uang tersebut disita selama proses penyidikan kasus dugaan suap pelaksanaan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM‎) milik KemenPUPR. Febri menjelaskan dari 75 orang yang uangnya disita tersebut, 69 di antaranya mengembalikan secara langsung.

(Baca juga: Lacak Jejak Korupsi Proyek Air Minum, KPK Periksa Eks Dirjen Cipta Karya)

"Uang yang disita tersebut diduga diterima oleh para Pejabat di Kementerian PUPR dalam rupiah dan berbagai bentuk mata uang asing," terangnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya