Polisi Gagalkan Penyelundupan 40 Kg Ganja dari Aceh

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Jum'at 05 April 2019 21:07 WIB
Polisi gagalkan penyelundupan ganja 40 kg dari Aceh (Foto: Banda/ Okezone)
Share :

PEKANBARU - Polisi dari Polres Riau mengagalkan upaya penyelundupan puluhan paket ganja kering. Barang terlarang itu dibawa dari dari Provinsi Aceh.

"Kita menyita sebanyak 40 Kg ganja dari dua pengedar," kata Kapolres Rohil AKBP, Sigit Adiwuryanto Jumat (5/4/2019).

Dari dua pengedar yang ditangkap, satu di antaranya adalah seorang wanita berinisial NSU (36) dan teman prianya FH (23). Keduanya merupakan warga Sumatera Utara (Sumut).

Mereka ditangkap saat melintas di jalur Riau-Sumatera Utara tepatnya di wilayah Bangko, Rohil. Keduanya melintas pada Kamis 4 April 2019 dengan menggunakan mobil jenis minibus.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya