(Baca Juga: BNN Gagalkan Penyelundupan 24 Kg Sabu dan 13 Ribu Ekstasi dari Malaysia)
Polisi yang mendapat informasi keduanya akan bertransaksi narkoba melakukan penghadangan. Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil langsung melakukan penggeledahan.
Dari pemeriksaan itu, didapat barang bukti 40 paket ganja yang sudah dikemas dengan menggunakan lakban. Dengan temuan itu, wanita berambut sebahu dan berkacamata bersama teman prianya dibawa dibawa ke Polres Rohil.
"Mereka mengaku diupah. Mereka membawa ganja tersebut dari Aceh," tuturnya.
(Angkasa Yudhistira)