Surat untuk Presiden Jokowi dari Keraton Solo

Bramantyo, Jurnalis
Jum'at 05 April 2019 16:19 WIB
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keraton Surakarta, KP Eddy Wirabhumi (foto: Bramantyo/Okezone)
Share :

Maka generasi muda masyarakat adat Keraton Surakarta telah mendaftarkan gugatan revisi SK Mendagri Nomor 430-2933 Tahun 2017 tanggal 21 April 2017 Tentang Pengelolaan Keraton Surakarta Hadiningrat dengan nomor gugatan 87/Pdt G/2019/PN.Skt Tanggal 22 Maret 2019 Gugatan revisi ini diajukan agar SK Mendagri tersebut bisa direvisi.

Sehingga bisa menjadi sarana bersatunya keluarga dan bisa menjadi bukti bahwa hadirnya negara bisa menyelesaikan masalah dan mensinergikan keluarga besar Keraton Surakarta dengan Pemerintah Indonesia.

"Kami melaporkan juga bahwa terkait pembentukan Kelembagaan Keraton Surakarta oleh Pakubuwono XIII yang belum mencerminkan kebersamaan sebagaimana arahan Bapak Presiden, maka kami melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Surakarta," urai Eddy.

"Atas putusan Pengadilan Negeri nomor 271/Pdt.G/2017/PN.Skt, kami melakukan banding di Pengadilan Tinggi Semarang. Semoga perkara ini juga berakhir nantinya dengan bersatunya keluarga besar Keraton Surakarta," sambungnya.

Namun, kata dia, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto yang ditugaskan untuk menyelesaikan persoalan Keraton ternyata tidak sesuai arahan Presiden Jokowi di Istana Bogor.

Hal ini, terbukti merestui kelembagaan yang masih dalam perkara dan juga tidak mengakomodir anak-anak Pakubuwono XIII tidak semua anak-anak Pakubuwono XII dan perwakilan sentono darah dalem juga tidak diakomodir.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya