Penyebar Hoaks Terulangnya Kerusuhan 1998 Ditangkap

Antara, Jurnalis
Minggu 07 April 2019 20:59 WIB
Ilustrasi
Share :

Baca Juga : Massa Diduga Simpatisan PDIP Bentrok dengan FPI Yogyakarta

"Alasan yang muncul kenapa memposting ujaran kebencian, karena keluarganya pernah jadi korban peristiwa kerusuhan 1998," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang ancaman hukumannya enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.


Baca Juga : Pose 1 Jari Disoal, Bupati Sragen Ungkap Makna Sebenarnya

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya