3 Anggota Pansel Dicecar KPK Soal Proses Seleksi Pengisian Jabatan di Kemenag

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 08 April 2019 20:29 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami tahapan dan proses seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) terkait dengan kasus dugaan jual-beli jabatan yang menyeret eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romi.

Kali ini, informasi tersebut digali dari pemeriksaan tiga orang saksi yang berasal dari tiga anggota Panitia Pelaksana Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama (Kemenag) pada Sekretariat Jenderal. Mereka adalah, Setia Kartini, Anwar Hakim Mahdi, dan Wasis Kurniawan.

"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait dengan mekanisme panitia seleksi dan tentu saja proses seleksi mekanismenya bagaimana dalam pengisian jabatan di Kementerian Agama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikantornya, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).

Febri mengungkapkan, dalam kurun waktu belakangan ini, lembaga antirasuah memang masih fokus untuk mendalami seputaran proses seleksi di Kemenag dan kursi pejabat lainnya.

"Baik untuk jabatan pimpinan tinggi Kanwil Jawa Timur atau untuk jabatan kepala kantor Kementerian Agama di Gresik," tutur Febri.

Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin. ‎ Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Romi.

Dalam perkara ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, ‎Muafaq dan Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya