KPK Tempuh Upaya Hukum Alternatif untuk Sjamsul Nursalim

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 08 April 2019 23:38 WIB
Ilustrasi Gedung KPK (Foto: Instagram)
Share :

"Nanti. Nanti kita umumkan (perkembangan kasus BLBI terkait Sjamsul Nursalim). Pokoknya nanti segera kita umumkan. Nanti kita umumkan," katanya.

Baca Juga: KPK Siapkan Strategi untuk Periksa Sjamsul Nursalim & Istrinya di Kasus BLBI

KPK sendiri sebenarnya telah meningkatkan kembali kasus korupsi SKL BLBI ke tingkat penyidikan setelah mengamati hasil‎ persidangan Syafruddin Arsjad Temenggung. ‎Syafruddin merupakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang telah divonis bersalah dalam kasus ini.

Syafruddin diganjar hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya