KPK Tempuh Upaya Hukum Alternatif untuk Sjamsul Nursalim

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 08 April 2019 23:38 WIB
Ilustrasi Gedung KPK (Foto: Instagram)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menempuh upaya hukum alternatif terhadap pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim. Sebab, Sjamsul sudah dua kali mangkir alias tidak hadir saat dipanggil di proses penyelidikan kasus korupsi penerbitan SKL BLBI.

"Nanti kan ada upaya hukum alternatifnya, makanya nanti kita akan umumkan," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat dikonfirmasi, beberapa waktu lalu.

Sjamsul Nursalim disinyalir sedang berada di Singapura, bersama istrinya, Itjih Nursalim. ‎Saut mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan otoritas setempat untuk menghadirkan Sjamsul ke KPK. Namun memang, belum membuahkan hasil.

"Koordinasi dengan negara itu juga sudah sering, ‎ada kesimpulan nanti. Nanti kita umumkan deh segera," terangnya.

Oleh karenanya, Saut berjanji pihaknya akan segera mengumumkan status hukum Sjamsul Nursalim dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BDNI).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya