JAKARTA - Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermukim di luar negeri saat ini sudah bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilu serentak 2019.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, pemungutan suara di luar negeri akan digelar pada tanggal 8 April hingga 14 April mendatang.
"Pemungutan suara di luar negeri itu kan dilaksanakan bertahap, antara tanggal 8 sampai dengan 14 April 2019. Jadi memang penungutan suara di luar negeri lebih awal, dari pemungutan suara di dalam negeri," kata Wahyu kepada wartawan, Senin (8/4/2019).