Sebuah tim ahli telah dikirim ke Renshan Botanical Garden untuk menemukan kera dan memantau kondisinya.
Pihak berwenang tidak yakin apakah kera tersebut dijauhi kawanannya atau warna bulunya membahayakan dirinya terhadap predator lain.
Pelaku akan menghadapi denda hingga Rp137 juta karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Hewan Taiwan.
(Rachmat Fahzry)