KPU Tetapkan Tambahan DPTHP Sebanyak 9.640 Pemilih

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Selasa 09 April 2019 02:59 WIB
KPU RI (Foto: Okezone)
Share :


Adapun untuk jumlah penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 676 TPS, dengan rincian 46 TPS karena penambahan 9.640 DPT dan 630 TPS lagi diperuntukkan bagi daftar pemilih tambahan (DPTb) atau masyarakat yang pindah memilih.

"DPTb ini dikelompokkan jadi dua, yang pertama pemilih di lapas, jumlahnya 295 TPS dengan 52.239 pemilih," bebernya.

Sementara itu, untuk pemilih yang pindah domisili atau merantau karena bekerja di luar daerah, hal itu membutuhkan 335 TPS bagi 87.680 pemilih.

Untuk diketahui, Total TPS di dalam negeri menjadi 810.176 TPS dari sebelumnya di DPTHP 2 berjumlah 809.500 TPS.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya