Kapal-kapal perikanan asing tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU 45/2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Tangkapan terbaru ini menambah deretan kapal perikanan ilegal yang ditangkap oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP. Sejak Januari hingga 9 April 2019, KKP menangkap 38 kapal perikanan ilegal yang terdiri dari 28 KIA dan 10 kapal perikanan Indonesia (KII).
"Dari sejumlah kapal ilegal asing yang ditangkap tersebut, 15 kapal berbendera Vietnam dan 13 kapal lainnya berbendera Malaysia," ucap Agus.
(Hantoro)