JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Pemerintah Kota Pontianak melakukan pendampingan rehabilitasi terhadap Audrey (14) secara tuntas. Dimulai dari bantuan hukum hingga memulihkan kembali psikologisnya seperti semula setelah mengalami kejadian keji beberapa waktu lalu.
"Kami meminta kepada pemerintah daerah agar memberikan rehabilitasi secara tuntas kepada korban, bantuan pendampingan hukum, dan memastikan (psikologis) korban," kata Ketua KPAI Susanto kepada Okezone, Rabu (10/4/2019).
(Baca juga: Siswi SMP di Pontianak Dikeroyok hingga Dirusak Kemaluannya)
Susanto mengaku prihatian atas kejadian ini. Aksi yang dilakukan para pelaku itu bisa dikatakan sangat kejam jika melihat usianya yang masih di tergolong belia.
"Kami menyayangkan atas kejadian ini, apalagi korban dan pelaku masih usia anak. Usia mereka merupakan usia tumbuh kembang yang harus mendapatkan perhatian," ujar Susanto.
Ia mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di sana.
Susanto meminta polisi mengusut tuntas dan mendorong penyelesaian kasus ini menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) untuk Anak Pelaku.
"KPAID Kalbar terus melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang ada dan memastikan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai acuan dalam proses tersebut," ucapnya.
(Baca juga: Fakta di Balik Tagar Justice for Audrey, Siswi SMP Korban Bully yang Trending Topic Dunia)
Seperti diketahui, Audrey merupakan siswi SMP di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, yang menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah siswi dari berbagai SMA. Tidak tanggung-tanggung, mereka sampai tega melukai kemaluan korban dengan benda tumpul.
Perilaku keji itu dipicu persoalan asmara. Akibat kekerasan yang dialami, Audrey harus dirawat intensif di Rumah Sakit Promedika.
(Hantoro)