JAKARTA – Pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebutkan kalau psikis dari ketiga tersangka dugaan kasus penganiayaan terhadap AU, yakni FZ, TP, dan NN dalam kondisi yang tertekan atau depresi berat.
“Pada hari ini luar biasa tekanan psikologis dari tiga anak. Satu anak sudah harus ditangani khusus karena sudah putus asa,” ujar Sekretaris Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu saat ditemui di Gedung PPPA, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2019).
“Dua anak yang lain sedang dalam proses penanganan. Jadi kondisi pada hari ini yang harus diketahui dari semua pihak, anak itu dalam kondisi depresi berat,” ucapnya.
Bahkan, Pribudiarta Nur Sitepu menyebutkan, ketiga tersangka kasus penganiayaan tersebut tidak perlu dihukum. Hal itu dikarenakan ketiga pelaku sudah mendapatkan hukuman sosial dari masyarakat.
“Harusnya memang dan itu sudah jadi hukuman sosial jadi untuk apa lagi dihukum lagi karena hukuman masyaarakat sudah sangat keras, tinggal kita tidak mau terjadi lagi. Itu yang menjadi penting pencegahan agar tidak terjadi,” ujar Pribudiarta.
Baca Juga : Kuasa Hukum AU Minta Visum Ulang
Menurut Pribudiarta, melalui kasus penganiayaan yang dialami oleh siswi SMP Pontianak adalah bagaimana agar kejadian serupa tidak terjadi kembali, seperti salah satunya adalah membangun kelompok perlindungan anak.
“Karena itulah menjadi penting membangun kelompok-kelompok perlindungan anak, termasuk sekolah-sekolah ramah anak, guru yang mengerti bagaimana ngajarin disiplin positif terhadap anak. Kita kan anak kan harus disiplin, tapi bagaimana caranya mengajarkan anak sebagai bagian daripada edukasi,” tuturnya.
Baca Juga : Kementerian PPPA Siap Kawal Kasus AU hingga Proses Hukum Selesai
(Erha Aprili Ramadhoni)