Panitera PN Jaktim Didakwa Terima Suap untuk Muluskan Perkara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 11 April 2019 16:44 WIB
Sidang (Shutterstock)
Share :

 Baca juga: Wakil Ketua PN Wonosobo Diperiksa KPK Terkait Suap Pengurusan Perkara di PN Jaksel

Adapun, uang tersebut sengaja diberikan untuk memuluskan putusan perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jakarta Selatan. Perkara itu mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources.

Perkara perdata itu ditangani oleh hakim R Iswahyu Widodo selaku ketua majelis hakim. Kemudian, Irwan selaku hakim anggota. ‎Menurut jaksa, pemberian uang diduga agar hakim memenangkan penggugat, yakni Isrullah Achmad yang merupakan pemilik CV Citra Lampia Mandiri.

 Baca juga: Lucas Sebut Dina Soraya Berperan Besar dalam Pelarian Eddy Sindoro

Atas perbuatannya, Ramadhan didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya