JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), M Ramadhan telah menerima suap sebesar Rp180 Juta dan 47.000 dolar Singapura.
Uang tersebut disinyalir berasal dari pengusaha yang sedang berperkara untuk memuluskan putusan perkara perdatanya yang sedang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Dua Hakim PN Jaksel Segera Disidang Terkait Suap Pengurusan Perkara
"Terdakwa menerima uang untuk memengaruhi putusan perkara," ujar Jaksa I Wayan Riyana saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019).
Muhammad Ramadhan didakwa menerima suap bersama-sama dengan dua hakim PN Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan. Uang itu disinyalir berasal dari seorang Pengusaha Martin P Silitonga dan Advokat, Arif Fitriawan.