Advokat dan Seorang Pengusaha Didakwa Menyuap Hakim PN Jaksel

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 11 April 2019 17:21 WIB
Ilustrasi (Foto: Reuters)
Share :

Uang tersebut diduga diberikan untuk memuluskan putusan perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jakarta Selatan. Perkara itu mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources.

 Baca juga: Panitera PN Jaktim Didakwa Terima Suap untuk Muluskan Perkara

Atas perbuatannya, Arif dan Martin didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya