Baca Juga: Terinspirasi Cawapres 01, Bayi di Klaten Ini Dinamai Ma'rufah Aminah
Terkait pelarangan kampanye Paslon Capres nomor urut 02 di Simpang Lima, Direktur Kampanye Sugiyono mengatakan surat tersebut disampaikan kepada Badan Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo-Sandiaga setempat.
"Bentuk pelarangannya ya kita tidak boleh, itu katanya peraturan gubernur atau pemda," ucapnya.
(Fiddy Anggriawan )