Lebih lanjut, terkait SDM Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sedang dilakukan bimbingan teknis (bimtek) dan penambahan KPPS terhadap penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) setelah putusan.
Selain itu, menurut Viryan, mengenai peraturan pindah memilih yang untuk pertama kalinya dibatasi secara tegas oleh undang-undang dan keputusan Mahkamah Konstitusi sudah selesai sejak H-7.
“Setelah H-7 lalu sudah tidak bisa lagi ada kegiatan pindah memilih dalam kondisi apapun, yang bisa dilakukan adalah kembali ke daerah asal,” ujar Viryan.
Berikutnya tentang anggaran, Komisioner KPU tersebut mengaku sudah terpenuhi dan akan diadakan debat presiden dan wakil presiden terakhir.