Ketua Tim Pemenangan Prabowo di Nias Ditangkap Polisi

Antara, Jurnalis
Selasa 16 April 2019 17:02 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

Ia juga menyampaikan jika kasus OTT tersebut akan diserahkan kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti oleh Gakkumdu dan status keempatnya masih terperiksa. Polisi masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu atau Gakkumdu untuk dapat meningkatkan status mereka, dan keempatnya dikenakan pasal 523 Ayat (2) Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2007.

(Baca Juga: Desa Anti-Politik Uang di Sleman: 'Mulai Dari Tawaran Tenda, Kursi, yang Sayang Kalau Ditolak'

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli Endra Amri Polem mengatakan, jika kasus tersebut akan ditangani tim Gakkumdu setelah semua barang bukti diserahkan. "Kasus ini akan kita tindaklanjuti bersama tim Gakkumdu, dan saat ini kami tidak bisa memberikan keterangan lebih rinci," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan saat OTT adalah uang pecahan Rp20 ribu sebanyak Rp60 juta, kuitansi tanda terima uang, catatan jumlah pemilih setiap desa di wilayah kecamatan Namohalu Esiwa dan kecamatan Lahewa Timur.

Selain itu daftar nama nama pemilih pasti di wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur, 1 unit Laptop merk Acer, 1 unit printer merk pixma dan 2 unit sepeda motor.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya