JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan surat suara yang tercoblos di Selangor, Malaysia, tidak akan dihitung dalam hasil Pemilu 2019. Hingga saat ini KPU belum mendapat akses ke surat suara tersebut dari Polisi Diraja Malaysia.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin terus memantau perkembangan kasus itu, terutama karena ada dugaan ketidaknetralan dari Ketua Panwaslu LN Malaysia Yazza Azzahra yang mengangkat pertama kali isu kecurangan tersebut.
Wakil Direktur Saksi TKN Lukman Edy mengatakan pihaknya mendorong pihak Kepolisian Republik Indonesia turut mengawal penuntasan kasus ini yang sedang didalami Polisi Diraja Malaysia.
"Polri telah masuk dan mendampingi proses yang dilakukan oleh Polisi Diraja Malaysia agar kasus ini tidak merugikan semua pihak. KPU bisa mendapat informasi mengenai surat suara itu dari Polri yang bekerja sama dengan Polisi Malaysia," kata Lukman Edy, di Jakarta, Selasa (16/4/2019).
(Baca juga: Pemantau Menilai Pemilu di Australia dan Hong Kong "Amburadul")