TKN Tunggu Hasil Investigasi Polisi Malaysia terkait Surat Suara Tercoblos

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Selasa 16 April 2019 09:39 WIB
Wakil Direktur Saksi TKN Lukman Edy. (Foto: Sarah Hutagaol/Okezone)
Share :

TKN memberi perhatian khusus terhadap Yazza yang dianggap tidak netral karena diduga menjadi simpatisan dari kubu paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.

Sebelumnya, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan melaporkan Ketua Panwaslu LN Malaysia Yazza Azzhara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Yazza diduga melanggar kode etik karena menyampaikan informasi yang memancing kegaduhan.

TKN menduga Yazza melanggar Pasal 6 Ayat (2) huruf a serta Pasal 8 huruf c dan d. Aturan menyebut penyelenggara pemilu seharusnya mandiri, punya prinsip, dan menolak campur tangan siapa pun.

"Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan partisan atas isu yang sedang terjadi," tegas Irfan.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya