"Apabila sudah selesai investigasi PDRM secepatnya akan segera informasikan pelanggaran pidana apa sesuai dengan hukum Malaysia yang dilanggar oleh orang-orang tersebut, itu kan perbuatan melawan hukumnya harus dibuktikan," katanya.
(Baca Juga: Kasus Surat Suara Tercoblos, BPN Prabowo Minta Dubes Malaysia Beri Pernyataan)
Sejauh ini, lanjut Dedi, PDRM telah melakukan analisa dalam kejadian tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Tinggal konklusi terhadap pelanggaran perbuatan, perbuatan delik sesuai hukum Malaysia. Nanti kalau sudah ada rilis dari PDRM tentu akan diberikan ke Polri dan Bawaslu. Nanti Bawaslu akan assesment juga apakah ada pelanggaran atau tindak pidana pemilu yang terjadi atau tidak. Tentu nanti akan dibahas, mengingat locus dan tempus delictinya ada di yuridiksi Malaysia," katanya.
(Arief Setyadi )