Hari ini Rabu (17/4/2019), puncak pesta demokrasi dan kedaulatan rakyat terlaksana dengan baik. Berlangsung dengan suasana gembira, senyum sumbringah dan berbondong-bondong mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing untuk memberikan suara dan memilih capres-cawapres dan wakil rakyat yang dipercayainya.
Sebagai pesta, tentu ada undangan yang disebarkan oleh penyelenggara pemilu terhadap mereka yang harus diundang untuk menunaikan hak pilihnya dengan mencoblos masing-masing kertas suara sesuai dengan pilihannya berdasarkan nalar sehat dan hati nurani.
Dalam pesta, kadang ada yang luput diundang dari ratusan handai tolan, kerabat atau sahabat. Bayangkan handai tolan yang akan diundang itu 192 juta orang?, mungkin bukan karena sengaja tetapi penyelenggara hajatan pesta yakni KPU matanya tinggal 5 watt, begadang, badan capek dan mungkin juga sudah jarang mandi.
Dalam pesta juga kadang terjadi keributan kecil, entah karena kesenggol sesama peserta pesta atau juga dengan sengaja membuat onar dengan maksud menunjukkan eksistensi dirinya bahwa dia pemegang wilayah ditempat pesta itu diselenggarakan. Cukup laporkan ke aparat keamanan semuanya dapat melanjutkan pesta demokrasi dan biarkan ia berurusan dengan penegak hukum.
Dari semua proses pesta, penyelenggara telah menyediakan mekanisme komplain (complaint mechanism) agar hak memilih warga negara tetap dapat dilaksanakan sebagai penjabaran kedaulatan rakyat. Pesta inilah kesejatian kedaulatan rakyat dan selanjutnya akan beralih kepada penerima mandat.
Sebagai rakyat, kita hanya memberi mandat kedaulatan kepada capres/cawapres atau caleg bukan melepaskannya. Kedaulatan tetaplah pada diri masing-masing rakyat sehingga apabila mandat tersebut disalahgunakan maka si pemberi dapat menariknya kembali dengan mekanisme konstitusionalitas yang telah diatur.
Ibarat perusahaan, kita semua sebagai rakyat pemilik saham tunggal dapat menunjuk direksi (presiden) sebagai pelaksana rutin perusahaan yang bernama negara. Jika direksi yang ditunjuk tidak cakap menjalankan hasil RUPS atau bahkan menyalagunakan kewenangan yang diberikan maka pemilik saham dapat menggantikannya kapan saja sesuai mekanisme yang ada. Presiden/ Wakil Presiden dan anggota DPR/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dapat dimakzulkan (impeachment) atau di PAW (pergantian antar waktu).
Semarak Money Politics
Jelang pelaksanaan pemungutan suara hingga jelang subuh tadi pesta demokrasi diserang dengan money politic (politik uang) yang dilakukan oleh para caleg atau timnya yang terjadi dipelbagai tempat dalam waktu yang hampir bersamaan dalam “serangan fajar” sebelum ke TPS.