JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan proses Pemilu serentak 2019, untuk menempuh mekanisme konstitusional yang sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
"Kalau mungkin ada hal-hal yang keberatan atau ada yang mengklaim adanya aturan yang tidak sesuai dengan hukum, maka tentu kami dari TNI-Polri mengimbau menggunakan mekanisme konstitusional yaitu aturan hukum yang berlaku," kata Tito di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (18/4/2019).
"Kalau yang melakukan pelanggaran adalah peserta Pemilu maka ada Bawaslu. Laporkan ke Bawaslu sesuai dengan tingkatan yang ada, kemudian kalau yg melanggar adalah panitia Pemilu ada DKPP, ada dewan kehormatan," tambah Tito.
Tito melanjutkan bahwa bila kecurangan tersebut diduga berlangsung terstruktur, sistematis, dan massif maka bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).