TANGERANG SELATAN - Aksi money politics atau politik uang oleh salah seorang Calon anggota legislatif (Caleg) terungkap di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Modusnya, uang diselipkan di dalam formulir C6 beserta kartu nama dari sang Caleg.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel, Muhammad Acep mengungkapkan, temuan atas money politics itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan, bahwa ada salah satu Caleg yang membagi-bagikan uang sebelum pencoblosan, Rabu 17 April 2019.
"Ini bukan laporan, tapi temuan masyarakat terkait adanya bagi-bagi uang ketika pemilih mau mencoblos," kata Acep, Kamis (18/4/2019).
Dikatakan Acep, pihaknya sendiri sebenarnya telah menggelar patroli dan razia pada malam hari sebelum hari H pencoblosan. Ketika itu, belum ditemukan adanya tanda-tanda praktik money politics oleh kontestan Pemilu. Barulah pada Rabu pagi, ada warga yang melapor bahwa mereka menemukan adanya sejumlah uang dalam formulir C6.
"Kronologisnya, info dari masyarakat ada pembagian C6 yang diiringi dengan uang yang ada kartu namanya. Lalu kita coba datangi dan ada orang tersebut yang menyerahkan buktinya," ungkapnya.
Meski begitu, dilanjutkan Acep, pihaknya akan melakukan investigasi terlebih dahulu karena kejadian itu sifatnya adalah temuan yang berawal dari laporan warga. Investigasi akan melibatkan Caleg terkait, hingga ke jenjang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS).
"Karena ini temuan, ada investigasi terlebih dahulu. Caleg, belum, belum dikonfirmasi. Ini sebenarnya, amplop itu untuk menyimpan barang bukti, tapi uang dan kartu nama," jelasnya.
Dari kartu nama yang diamankan, diketahui bahwa Caleg perempuan itu berinisial NY dari Partai Demokrat bernomor urut 03. Jika terbukti melakukan praktik politik uang, maka NY terancam kurungan penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp48 juta. Bahkan pencalegannya dapat didiskualifikasi.
(Khafid Mardiyansyah)