Bawaslu DKI Akan Tindaklanjuti Laporan BPN Prabowo-Sandi dalam 14 Hari

Antara, Jurnalis
Sabtu 20 April 2019 22:02 WIB
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta (Foto: Dok. Okezone)
Share :

Sepanjang laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil kata dia, maka Bawaslu DKI wajib menindaklanjuti laporan tersebut. Hal itu telah diatur dalam Pasal 532 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),"

Aturan lainnya kata Puadi, yakni Pasal 536 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja merusak, mengganggu, atau mendistorsi sistem informasi penghitungan suara hasil Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah),".

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya